Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker: Tidak Ada Regulasi yang Mengatur Perusahaan Tak Boleh PHK

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |17:46 WIB
Kemnaker: Tidak Ada Regulasi yang Mengatur Perusahaan Tak Boleh PHK
Tidak Ada Aturan Ketenagakerjaan yang Larang Perusahaan PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Kemnaker berharap, lahirnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bisa memberikan kelonggaran para pengusaha yang saat ini tengah mengalami penurunan ekspor untuk bisa tetap melanjutkan usahanya dan tidak melakukan PHK. Sebab dampak PHK bukan hanya ke sisi ekonomi seseorang, namun bisa berdampak ke sisi sosial dan psikologis.

"Permenaker ini lahir sebagai solusi mencegah PHK yang lebih masif lagi, membuat aturan, regulasi, mencegah PHK agar tidak terjadi," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement