Kemnaker berharap, lahirnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bisa memberikan kelonggaran para pengusaha yang saat ini tengah mengalami penurunan ekspor untuk bisa tetap melanjutkan usahanya dan tidak melakukan PHK. Sebab dampak PHK bukan hanya ke sisi ekonomi seseorang, namun bisa berdampak ke sisi sosial dan psikologis.
"Permenaker ini lahir sebagai solusi mencegah PHK yang lebih masif lagi, membuat aturan, regulasi, mencegah PHK agar tidak terjadi," pungkasnya.
(Feby Novalius)