Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker: Tidak Ada Regulasi yang Mengatur Perusahaan Tak Boleh PHK

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |17:46 WIB
Kemnaker: Tidak Ada Regulasi yang Mengatur Perusahaan Tak Boleh PHK
Tidak Ada Aturan Ketenagakerjaan yang Larang Perusahaan PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan mengungkapkan bahwa tidak ada aturan yang melarang perusahaan untuk mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Apalagi di tengah kondisi ekonomi global yang membuat kemungkinan besar industri melakukan PHK kepada karyawannya.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, pihaknya berupaya mempersempit kemungkinan perusahaan mengambil tindakan PHK terhadap karyawannya.

"Tidak ada regulasi ketenagakerjaan di negara manapun, yang eksplisit atau mengatur langsung tidak boleh PHK, demikian regulasi ketenagakerjaan kita," kata Indah dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (17/3/2023).

Oleh karena itu, upaya mempersempit perusahaan supaya tidak PHK dengan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur fleksibilitas dan memperbolehkan perusahaan memotong gaji karyawan 25% yang bekerja di industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, mengingat permintaan yang saat ini tengah melemah.

"Kalau didesak apakah Permenaker ini bisa menjamin terjadinya PHK. Jaminan yang pasti adalah kehendak Tuhan yang Maha Kuasa, kita sebagai manusia tetap berikhtiar," ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah hanya bisa mengimbau kepada pelaku usaha untuk kerap melakukan dialog baik kepada pekerja maupun pemerintah sebelum mengambil tindakan PHK.

"Pemerintah hanya menghimbau jangan sampai terjadi PHK, caranya kita lakukan pendampingan, bagi perusahaan, pekerja yang berkonflik, pendampingan kepada perusahaan yang goyang, kita dampingi lewat mediasi," kata Indah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement