JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan menjelaskan lima industri yang hanya boleh memotong gaji buruh 25%. Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri pengolahan non migas berorientasi ekspor.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, ada beberapa industri yang dapat memotong upah pekerja 25% sesuai aturan yang berlaku.
"Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," kata Indah saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah:
1. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang;
2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
3. Bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.
Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah:
1. Industri tekstil dan pakaian jadi
2. Industri alas kaki
3. Industri kulit dan barang kulit
4. Industri furnitur dan
5. Industri mainan anak
“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News