Share

Ingat! Hanya 5 Industri Ini yang Boleh Potong Gaji Buruh 25%

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Jum'at 17 Maret 2023 17:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 320 2783067 ingat-hanya-5-industri-ini-yang-boleh-potong-gaji-buruh-25-XDx0eU20cm.jpg Ingat! Hanya 5 Industri Ini yang Boleh Potong Gaji Buruh 25% (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan menjelaskan lima industri yang hanya boleh memotong gaji buruh 25%. Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri pengolahan non migas berorientasi ekspor.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, ada beberapa industri yang dapat memotong upah pekerja 25% sesuai aturan yang berlaku.

"Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," kata Indah saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah:

1. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang;

2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

3. Bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah:

1. Industri tekstil dan pakaian jadi

2. Industri alas kaki

3. Industri kulit dan barang kulit

4. Industri furnitur dan

5. Industri mainan anak

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu.

Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Ida, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.

Sementara terkait penyesuaian upah, Putri menjelaskan bahwa ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini