JAKARTA – Kemnaker mengizinkan pengusaha memotong upah demi menurunkan risiko PHK. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menjelaskan kondisi pasar ekspor industri padat karya tertentu selama kurun waktu 6 bulan terakhir mengalami penurunan. Hal itu merupakan dampak dari pelemahan ekonomi global.
Menurutnya hal tersebut bisa berdampak pada perusahaan yang akan melakukan efisiensi karyawan alias PHK. Sehingga terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam menjaga PHK yang bertambah akibat melemahnya ekonomi global.
Pasalnya, Permenaker tersebut memperbolehkan pengusaha yang bergerak di industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak boleh membayar gaji karyawan 75% saja.
Akan tetapi tidak semua pekerja yang berada di industri tersebut boleh memotong gaji karyawannya sebesar 25%. Akan tetapi hanya industri yang berorientasi ekspor ke pasar Amerika Serikat, dan Negara - Negara Eropa.
"Permenaker ini terbit atau diluncurkan karena merespon dinamika ekonomi global ekonomi, geopolitik, yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, Indah memaparkan kondisi pasar ekspor industri pengolahan non migas mengalami perlambatan. Secara akumulasi nilai ekspor melambat -4,15% secara bulanan di Februari 2023, meskipun perlambatan tersebut tidak sedalam Bulan sebelumnya, Januari di angka -6,31%.
Follow Berita Okezone di Google News