Share

Kemnaker Izinkan Pengusaha Potong Upah demi Turunkan Risiko PHK

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Jum'at 17 Maret 2023 14:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 320 2782949 kemnaker-izinkan-pengusaha-potong-upah-demi-turunkan-risiko-phk-HE6i6la6GA.jpeg Kemnaker izinkan pengusaha potong upah (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Kemnaker mengizinkan pengusaha memotong upah demi menurunkan risiko PHK. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menjelaskan kondisi pasar ekspor industri padat karya tertentu selama kurun waktu 6 bulan terakhir mengalami penurunan. Hal itu merupakan dampak dari pelemahan ekonomi global.

Menurutnya hal tersebut bisa berdampak pada perusahaan yang akan melakukan efisiensi karyawan alias PHK. Sehingga terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam menjaga PHK yang bertambah akibat melemahnya ekonomi global.

Pasalnya, Permenaker tersebut memperbolehkan pengusaha yang bergerak di industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak boleh membayar gaji karyawan 75% saja.

Akan tetapi tidak semua pekerja yang berada di industri tersebut boleh memotong gaji karyawannya sebesar 25%. Akan tetapi hanya industri yang berorientasi ekspor ke pasar Amerika Serikat, dan Negara - Negara Eropa.

"Permenaker ini terbit atau diluncurkan karena merespon dinamika ekonomi global ekonomi, geopolitik, yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut, Indah memaparkan kondisi pasar ekspor industri pengolahan non migas mengalami perlambatan. Secara akumulasi nilai ekspor melambat -4,15% secara bulanan di Februari 2023, meskipun perlambatan tersebut tidak sedalam Bulan sebelumnya, Januari di angka -6,31%.

Follow Berita Okezone di Google News

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Bulan Februari 2023 nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD 21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom). Penurunan nilai ekspor nasional juga sudah terjadi 6 (enam) bulan berturut-turut sejak September 2022.

Pada periode Januari-Februari 2022, nilai ekspor Indonesia ke AS masih mampu mencapai USD 4,96 miliar. Namun, pada Januari-Februari 2023 nilainya turun 22,15% menjadi USD 3,86 miliar. Dalam periode sama, nilai ekspor nonmigas ke Uni Eropa turun 11,54% dari USD 3,28 miliar menjadi USD 2,90 miliar.

"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," jelas Indah.

"Makannya urgensi Permenaker ini hadir sebagai rambu-rambu supaya jangan semena-mena industri padat karya pakai alasan ekspor turun, produksi turun, ya sudah PHK saja, enggak boleh begitu," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini