JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2022 hampir 1 juta pekerja. Jumlah klaim JHT karena adanya PHK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, fenomena tersebut menjadi kabar yang kurang menyenangkan, selain bukti dari tingginya PHK yang yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Klaim JHT pun cukup masif tersebut memberikan ancaman bahwa hampir 1 juta pekerja tidak lagi memiliki tabungan di hari tua.
"Dari berbagai alasan, kalau kita lihat fokus pada klaim JHT akibat PHK, datanya cukup besar, itu situasi yang kurang enak lah, kalau enaknya ya pekerja butuh uang bisa klaim cepat," kata Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, jumlah klaim JHT yang meningkat tersebut tidak lepas dari adanya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang sempat mendapat penolakan dari masyarakat. Seperti diketahui Permenaker 2/2022 tersebut sempat mengatur substansi yang melarang JHT diambil sebelum usia menginjak 56 tahun.
Namun karena adanya demontrasi untuk menolak produk hukum tersebut, Kemnaker akhirnya melakukan revisi terhadap aturan tersebut yang membuat JHT bisa diklaim kapanpun, termasuk ketika terkena PHK.
"Permenaker awal tahun lalu diributkan dan kita Revisi akhirnya kita bikin lebih fleksibel di klaim, itu maunya permintaan masyarakat," lanjut Indah.
Follow Berita Okezone di Google News