Bukan malah kondisi pelemahan ekonomi global ini justru dibebankan kepada pekerja.
"Yang benar itu yang sudah berjalan, ketika ada hantaman perusahaan padat karya, maka diberikan insentif kepada pengusaha, sudah ada tax holiday, keringanan bunga bank, sehingga tidak ada karyawan yang dikorbankan," lanjutnya.
Upaya-upaya tersebut diharapkan bisa menekan cost produksi dari sebuah perusahaan.
Seperti yang telah berhasil dilakukan dalam rangka menolong industri otomotif yang terengah saat pandemi lalu, pemerintah memberikan diskon besar-besaran dari sisi pajak.
"Misalnya upah saya dipotong, yang harusnya 1 juta, dipotong 25% saya hanya menerima Rp750 ribu, akhirnya ada belanja yang saya kurangi, itu sederhana," katanya.
"Pengusaha dilarang bayar upah di bawah upah minimum, di seluruh dunia tidak ada, motong upah jadi solusi PHK. Potong upah membuat daya beli turun," pungkasnya.
Sekedar informasi tambahan, ada 5 industri yang diperbolehkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk melakukan penyesuaian upah dan waktu kerja.
Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak yang boleh membayar gaji karyawan 75% saja.
Follow Berita Okezone di Google News
(ZWD)