Share

Perusahaan Boleh Potong Upah Pekerja 25%, Buruh: Itu Bukan Solusi Tekan PHK

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Sabtu 18 Maret 2023 16:54 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 18 320 2783484 perusahaan-boleh-potong-upah-pekerja-25-buruh-itu-bukan-solusi-tekan-phk-yFrRhfzELR.JPG Ilustrasi upah. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Buruh Indonesia menilai lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja tidak efektif dalam upaya mencegah PHK.

Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemotongan upah buruh 25% di industri tertentu itu justru akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang melemah.

 BACA JUGA:

Khawatirnya hal itu berdampak pada pencatatan pertumbuhan ekonomi yang juga dihitung dari konsumsi rumah tangga.

 BACA JUGA:

"Bahkan secara ekonomi sederhana, kalau upah dipotong, daya beli turun, kalau konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi turun, akhirnya pengangguran bisa meningkat," kata Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3/2023).

Padahal menurutnya, Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada perusahaan sebagai booster di tengah kondisi ekonomi global yang melemah.

Follow Berita Okezone di Google News

Bukan malah kondisi pelemahan ekonomi global ini justru dibebankan kepada pekerja.

"Yang benar itu yang sudah berjalan, ketika ada hantaman perusahaan padat karya, maka diberikan insentif kepada pengusaha, sudah ada tax holiday, keringanan bunga bank, sehingga tidak ada karyawan yang dikorbankan," lanjutnya.

Upaya-upaya tersebut diharapkan bisa menekan cost produksi dari sebuah perusahaan.

Seperti yang telah berhasil dilakukan dalam rangka menolong industri otomotif yang terengah saat pandemi lalu, pemerintah memberikan diskon besar-besaran dari sisi pajak.

"Misalnya upah saya dipotong, yang harusnya 1 juta, dipotong 25% saya hanya menerima Rp750 ribu, akhirnya ada belanja yang saya kurangi, itu sederhana," katanya.

"Pengusaha dilarang bayar upah di bawah upah minimum, di seluruh dunia tidak ada, motong upah jadi solusi PHK. Potong upah membuat daya beli turun," pungkasnya.

Sekedar informasi tambahan, ada 5 industri yang diperbolehkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk melakukan penyesuaian upah dan waktu kerja.

Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak yang boleh membayar gaji karyawan 75% saja.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini