Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produk Luar Negeri yang Masuk Indonesia Wajib Punya Sertifikat Halal

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Minggu, 19 Maret 2023 |16:15 WIB
Produk Luar Negeri yang Masuk Indonesia Wajib Punya Sertifikat Halal
Sertifikat Halal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Surveyor Indonesia ditetapkan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH). Surveyor bakal menjadi LPH utama Nasional dan internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa.

Penetapan ini dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat 2 BPJPH, Abd Syakur, Kepala Pusat 3 BPJPH, Dzikro, Direktur Utama Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono,VP Operasi, Abubakar Alhadar, Sekretaris Perusahaan, David Januardi dan Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia, Afrinal.

M Haris Witjaksono yang menerima langsung sertifikat akreditasi mengatakan, ditetapkannya LPH PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama, secara resmi dapat memeriksa pelaku usaha dengan cakupan ruang lingkup barang dan jasa lebih luas.

"Sekarang kami bisa memeriksa pelaku usaha dengan skala usaha mikro kecil, menengah, dan besar secara nasional maupun internasional, “ ujar Haris, Minggu (19/3/2023).

Dia menambahkan, dibukanya gerbang pemeriksaan luar negeri diharapkan bisa membantu dan mempermudah pelaku usaha dari luar negeri yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal melalui BPJPH dan menggunakan jasa PT Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa halal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement