Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilarang Jokowi dan Teten, Ini Dampak Baju Bekas Impor Ilegal ke Industri Tekstil

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Minggu, 19 Maret 2023 |20:42 WIB
Dilarang Jokowi dan Teten, Ini Dampak Baju Bekas Impor Ilegal ke Industri Tekstil
Baju Bekas (Foto: Okezone)
A
A
A

"Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat, dan kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM," ucap Teten.

Adapun larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pada pasal 2 ayat 3 disebut barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Barang-barang tersebut dilarang diimpor karena memiliki dampak buruk bagi kesehatan pengguna, lingkungan, pendapatan negara karena tidak bayar bea dan cukai, serta merugikan industri tekstil lokal.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba mengatakan, thrifting sangat merugikan produsen UKM tekstil. Itu karena berdasarkan data CIPS dan ApsyFI, 80% produsen pakaian di Tanah Air didominasi industri kecil dan mikro.

"Sementara impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12%-15%," tuturnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, beredarnya produk thrifting akan memukul pelaku usaha dengan orientasi pasar domestik. Bahkan, menurutnya, tidak sedikit yang banting setir ikut jualan produk pakaian impor bekas karena marginnya lebih besar, dan hemat biaya tenaga kerja.

"UMKM yang menjual kembali produk barang bekas sebagai reseller pun sebenarnya menjadi kanibal dengan UMKM lain di sektor produksi pakaian jadi. Kerugian penjualan produk thrifting terhadap ekonomi bisa mencapai Rp4,2 miliar setahun, dan dalam rata-rata 10 tahun terakhir bisa mencapai Rp42 miliar," jelasnya.

Direktur Eksekutif Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) Riza Muhidin berpendapat, thrifting pakaian bekas impor akan mematikan industri dalam negeri. Bahkan jika ini terus berlanjut akan berdampak pada serapan tenaga kerja di lapangan pada industri tekstil.

"Bisa dibayangkan kalau fenomena ini terus berlanjut berapa banyak pakaian bekas yang akan datang di Indonesia. Bisa-bisa kita menjadi tempat pembuangan pakaian bekas dari seluruh dunia. Akhirnya, pasar domestik penuh dengan pakaian bekas dan industri dalam negeri tidak dapat tumbuh. Tenaga kerja tidak dapat terserap secara optimal,” pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement