"Kalau barang bekas boleh masuk bayangin nanti kalau piring bekas, motor bekas, sepeda bekas semuanya bekas masuk ke Indonesia apa saja yang bekas masuk ke sini. Tapi kalau di dalam negeri, misalnya pak Sekjen ini punya baju banyak kemudian mau ia jual boleh," terang Mendag.
Zulhas menambahkan, kasus masuknya barang ilegal ini biasanya terjadi di daerah Sumatera, Batam, dan Kalimantan. Lantaran, daerah tersebut banyak jalan tikusnya dan dekat dengan negara impor seperti Singapura dan Malaysia. Dari situ, kemudian bisa dibawa ke pulau Jawa untuk dijual.
(Feby Novalius)