JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengizinkan para pelaku usaha melakukan impor barang bekas. Asalkan, barang tersebut sudah melalui proses pengaturan pemerintah.
"Impor barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Yang diatur itu apa? misalnya kapal, pesawat terbang itu kan diatur jadi bisa impor," ujar Mendag usai memusnahkan pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).
 BACA JUGA:
Sementara, lanjut dia, barang bekas seperti perlengkapan dapur bekas, motor bekas, sepeda bekas, baju bekas, sepatu bekas, tas bekas, tidak diperbolehkan. Sebab, hal itu dapat menganggu industri di dalam negeri.
"Tapi kalau di dalam negeri, pak Sekjen ini misalnya punya baju banyak kemudian mau dijual boleh," sambung Mendag.
Oleh karena itu, jika ada pelaku usaha yang melakukan impor barang bekas melalui pelabuhan tikus maka pemerintah akan tindaklanjuti. Seperti yang dilakukan hari ini, Kementerian Perdagangan memusnahkan 824 bal senilai lebih dari Rp10 miliar.
 BACA JUGA:
"Hasil pengawasan di sini ada 824 bal totalnya. Nilainya kira-kira lebih dari Rp10 miliar. Tentu tidak mudah mendeteksi tindakan ini kan masuknya lewat pelabuhan tikus. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah, bea cukai, Kapolri, Satgas dan teman-teman media dan juga laporan masyarakat, jadi kita bisa atasi," jelasnya.
Â
Follow Berita Okezone di Google News