Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag Izinkan Impor Barang Bekas dengan Syarat Ini

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |12:58 WIB
Mendag Izinkan Impor Barang Bekas dengan Syarat Ini
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: MPI)
A
A
A

Mendag menambahkan, kasus masuknya barang ilegal ini biasanya terjadi di daerah Sumatera, Batam, dan Kalimantan. Lantaran, daerah tersebut banyak jalan tikusnya dan dekat dengan negara impor seperti Singapura dan Malaysia. Dari situ, kemudian bisa dibawa ke pulau Jawa untuk dijual.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement