Share

Larangan Impor Baju Bekas, Pelaku Bisnis Thrifting Kini Was-Was

Avirista Midaada, Okezone · Selasa 21 Maret 2023 10:34 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 320 2784860 larangan-impor-baju-bekas-pelaku-bisnis-thrifting-kini-was-was-RQ4w44uPyw.JPG Ilustrasi baju bekas. (Foto: Okezone)

MALANG - Pelaku usaha thrifting di Malang was-was pasca kebijakan larangan jual beli pakaian bekas impor.

Aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha pakaian bekas yang kini mulai menjamur di Kota Malang dan beberapa daerah di Jawa Timur.

 BACA JUGA:

Salah satu pelaku Thrifting Kota Malang, Rizky Adam menyatakan, perintah tak bijak dalam memberikan larangan yang melukai para pelaku-pelaku bisnis thrifting di Indonesia.

"Menurut saya jauh dari kata bijak, karena banyak sisi yang harus di bedah dan ini larangannya tidak jelas," ucap Rizki dikonfirmasi pada Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, kendati pemerintah memutuskan melarang jual beli pakaian bekas sebenarnya selama ini ada aturan pakaian bekas mana yang bisa dijual secara legal dan ilegal.

 BACA JUGA:

Jika hal itu legal tentu itu dipastikan berdampak bagi para pelaku usaha thrifting.

"Ini terlalu dini, karena dari keluhan mungkin produk lokal atau brand lain yang merasa dirugikan, akhirnya pemerintah mengeluarkan larangan itu," ungkapnya.

Dua sisi yang perlu dipahami katanya, soal pakaian bekas impor yang ilegal memang berasal dari bal-bal atau karung dengan tumpukan pakaian dari luar negeri masuk secara ilegal di Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal itu, menurut Rizky sah-sah saja jika dilarang.

Namun, jika melihat bisnisnya, para pelaku tak melulu membawa produk pakaian bekas impor dari bal-bal ilegal tersebut.

Tetapi ada pula, pakaian bekas dari tangan pribadi orang ke orang atau biasa disebut pre-loved dan hal itu tak bisa dianggap ilegal.

Artinya jenis ini disebutnya bisa lebih aman dan legal dibandingkan produk pakaian impor yang masuk dari bal-bal.

"Misal pakaian kita, kita punya stok beli baju koleksi barang, terus kita jual ke orang lain.

Apakah itu termasuk dalam konteks yang dilarang.

Menurut saya Thrifting bukan melulu barang yang keluar dari bal impor.

"Kalau yang bal mau dilarang ya ikut pemerintah saja, karena ilegal, tapi kalau barang pribadi di jual bagaimana," terangnya.

Apalagi, banyak barang-barang kolektor pakaian luar negeri yang secara pribadi juga diperjualbelikan dan mereka tak mendapatkan barang tersebut melalui bal impor.

"Dampaknya ya sekarang bagaimana teman-teman (pelaku bisnis Thrifting) mulai kesulitan mencari barang. Jadi aturan itu harus rinci, jangan dipermukaan saja," tegasnya.

Rizky pun membeberkan, bagaimana pakaian bekas impor di Indonesia sendiri memang memiliki segmen tertentu yang cukup kuat.

Terlebih, barang-barang tersebut terlihat ekslusif dengan kualitas bagus dan tak ada duanya.

"Pemerintah harus spesifikasi, jangan pukul rata. Saat ini barang Thrifting juga dianggap ekslusif oleh sebagian orang, karena gak ada pembandingnya dengan brand lainnya serta memiliki story tersendiri," imbuhnya.

Sementara, soal sindiran Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki terkait penjualan pakaian bekas impor yang merugikan produk fashion lokal, dia juga mempertanyakan terkait kualitas yang ada.

Perbaikan kualitas produk dalam negeri dan pemasaran perlu diperhatikan dulu.

Apalagi menurutnya, konsumen juga tidak bisa dipaksakan untuk membeli barang dalam negeri yang dinilai kebanyakan kualitasnya masih kurang.

"Kalau mereka memang istilahnya harus membeli produk lokal dan sebagainya, tapi dari segi kualitas dan harga belum cocok di kantong oleh konsumen. Kita juga tidak bisa memaksakan karena punya segmen masing-masing," tuturnya.

Di Kota Malang sendiri diperkirakan ada ratusan penjual pakaian bekas impor baik yang berjualan secara offline dan online.

Menurutnya, keberadaan para penjual pakaian thrift juga untuk mengurangi limbah fashion.

"Pemerintah harus lebih spesifik terkait larangan thrifting itu seperti apa. Pengurangan limbah fashion lokal sendiri sebenarnya dari pengolahan baju bekas juga," tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini