Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |16:52 WIB
Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya
Ilustrasi uang. (Foto: Freepik)
A
A
A

Tak hanya itu, dijelaskan juga mengganti uang dengan peremen juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement