Lalu, jam kerja untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan di hari Jum’at jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Berdasarkan surat edaran PANRB, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.
Itulah informasi singkat mengenai jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2023. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)