MALANG - Polresta Malang Kota tengah menyelidiki para importir pakaian bekas ilegal pasca keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melarang impor pakaian bekas atau thrifting.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mencari keberadaan importir pakaian bekas ilegal yang ada di wilayah tersebut.
 BACA JUGA:
"Kalau kita bicara pedagang, berarti ada importirnya. Importirnya yang akan kami datangi dan teliti," ucap Budi Hermanto, dikonfirmasi pada Kamis (23/3/2023).
Buher, sapaan akrabnya memastikan, tidak akan serta meeta menutup keberadaan para penjual pakaian bekas impor di Kota Malang.
 BACA JUGA:
Sebab mayoritas dari mereka juga adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal ini mengingat kondisi perekonomian di wilayah Kota Malang saat ini memang baru kembali menggeliat usai terjadi pandemi penyakit akibat penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu.
"Terhadap penjual, ini harus kami lihat apakah dari pemerintah daerah memiliki aturan. Kami tidak serta merta (menutup tempat berjualan pakaian bekas itu)," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News