JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meniadakan buka bersama. Hal ini juga ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Perintah Jokowi diperuntukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan/lembaga dan ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bila ada ASN yang melanggar, terdapat hukuman yang telah disiapkan oleh pemerintah yang terdiri dari berbagai bentuk, seperti lisan dan tertulis. Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujarnya.
Menurut Anas, arahan ini diberlakukan karena pemerintah melihat diperlukannya kewaspadaan pada masa peralihan dari pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia. Namun, arahan tersebut hanya diberlakukan bagi lingkup pemerintahan, sehingga masyarakat tetap bisa melaksanakan buka bersama.
Dia menambahkan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.
“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.
Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang. “Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News