- Mekanisme untuk dapatkan subsidi motor listrik
Secara mekanisme pemberian subsidi untuk motor listrik, Taufiek menjelaskan nantinya produsen tersebut akan terlebih dahulu mendaftarkan merek motornya ke sisitem elektronik milik Kemenperin. Beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh produsen antara lain, sertifikasi TKDN, nomor rangka kendaraan untuk unit yang menerima subsidi.
"Jadi nanti industri mendaftarkan data produksi model, nomor rangka dan sertifikat TKDN untuk di verifikasi, kemudian (industri) manufaktur diberikan data-data bantuan penerima manfaat, jadi dealer akan merujuk nomor induk pendaftaran," pungkasnya.
(Feby Novalius)