Sementara, lanjut dia, barang bekas seperti pesawat tempur diperbolehkan. Sebab, hal itu sudah melalui proses pengaturan pemerintah.
"Kalau baru, mahal F4-16 diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan sebagainya. Jadi yang boleh itu, kecuali yang diperbolehkan tapi secara umum tidak boleh," tegasnya.
Lebih lanjut Mendag menyampaikan, hal yang menjadi fokus pemerintah dalam importasi barang bekas ini karena masuknya seludupan melalui jalan-jalan tikus. Maka dari itu, produk tersebut harus dimusnahkan agar tidak mengganggu industri dalam negeri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)