Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ini Reaksi Ahok

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |20:21 WIB
Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji <i>Double</i>, Ini Reaksi Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Instagram)
A
A
A

Adapun larangan petinggi BUMN menerima gaji dobel dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.

Larangan Direksi dan Komisaris bergaji ganda ini disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN.

Tedi mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement