JAKARTA - Cara menghitung THR 2023 karyawan baru sesuai masa kerja perlu diketahui.
Diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) memang menjadi tunjangan yang sangat dinantikan oleh para karyawan saat mendekati Lebaran.
BACA JUGA:
Tak terkecuali karyawan yang baru bergabung ke perusahaan.
Sering menjadi pertanyaan, apakah karyawan yang baru bergabung ke perusahaan berhak menerima THR?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
BACA JUGA:
Artinya, karyawan yang baru bergabung tidak perlu khawatir karena tetap mendapat jatah THR jika sudah sebulan bekerja.
Lalu bagaimana dengan besaran THR yang didapat oleh karyawan baru?