Dirangkum Okezone, Senin (27/3/2023), berikut ini penjelasan mengenai cara menghitung THR karyawan baru sesuai masa kerja.
Dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan.
Berdasarkan aturan tersebut, diketahui kalau jumlah THR karyawan baru adalah sebesar lama masa kerja x 1 bulan upah/12.
Berarti jumlah THR karyawan baru lebih kecil jika dibandingkan dengan karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dalam pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa 1 bulan upah yang dimaksud ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Itulah penjelasan singkat mengenai perhitungan THR 2023 karyawan baru sesuai masa kerja.
(Zuhirna Wulan Dilla)