Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas BLBI: Dana Pengembalian dari Aset Obligor Baru Rp28,5 Triliun

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |14:34 WIB
Satgas BLBI: Dana Pengembalian dari Aset Obligor Baru Rp28,5 Triliun
BLBI Sita Aset (Foto: Okezone)
A
A
A

Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus menagih dan mengejar para obligor dan debitur. Upaya-upaya penyitaan, penguasaan, maupun penghibahan aset bakal tetap dilakukan.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan Satgas BLBI, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

"Kami akan dan telah melakukan pemblokiran atas aset dari obligor debitur, juga bahkan melakukan pemblokiran saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan obligor atau debitur. Kami terus melakukan pemanggilan penagihan juga melakukan pencegahan bepergian keluar negeri, itu terus kami lakukan," kata Rionald pula.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement