BEKASI - Sebanyak 7 ribu bal pakaian bekas asal impor senilai Rp80 miliar dimusnahkan hari ini di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, mengatakan pakaian bekas impor ilegal itu berasal dari negara-negara tetangga.
 BACA JUGA:
“Kalau ditanya pemasukan (pakaian bekas), biasanya dari Singapura, Malaysia, atau Vietnam, hingga Thailand,” ujar Askolani dalam konferensi pers dengan media, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Askolani menjelaskan, sebelum pakaian bekas ilegal itu masuk ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan di gudang-gudang dalam negeri sebelum barang tersebut dikirim ke pedagang.
Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan kepada institusi-institusi berkompeten lainnya.
Tercatat, tangkapan barang impor ilegal oleh Bea Cukai selama ini nilainya mencapai puluhan miliar.
"Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang di domestik untuk penjualan barang di domestik tentunya. Dari Kabareskrim yang me-lead (memimpin), kami support dengan intelijen dan juga data-data yang bisa kami sharing untuk bisa melakukan penindakan," kata Askolani.
Follow Berita Okezone di Google News