JAKARTA - Pemerintah baru saja memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 7.000 bal yang nilainya mencapai kurang lebih Rp80 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, karung-karung barang bekas yang berlimpah ruah tertumpuk rapi itu bukan saja berisikan pakaian, namun juga ada tas.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.
Saat memberikan keterangan pers, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan bahwa tindakan ini harus dilakukan oleh pemerintah dibantu dengan stakeholder terkait guna menyelamatkan industri UMKM dan kesehatan masyarakat.
"Sekarang yang ditindak ini, bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya)," katanya pada Selasa (28/3/2023).
Sambung Mendag, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang.
Follow Berita Okezone di Google News