Kata dia, pemusnahan di tingkat hulu ini lebih cepat dibandingkan jika sudah terdistribusi.
"Ini seludupan. Jadi yang dibrantas ini adalah hulunya. Menurut peraturan perundang-undangan termasuk semestinya yang memakasi juga, tetapi kita utamakan yang depannya dulu (tingkat hulu), kalau yang tingkat pedagangnya, ya sudahlah. Kalau yang di hulunya ini berhenti kan nggak ada juga yang dagang," terangnya.
Dia menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak melarang para pelaku usaha mengimpor barang.
Hanya saja yang dilarang adalah jenis barang bekas dan proses masuknya ilegal, melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
"Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya," pungkas endag.
(Zuhirna Wulan Dilla)