Selain alasan agar karyawan bisa melakukan perjalanan mudik mulai 18 April sore, Budi Karya Sumadi juga berharap hal ini bisa mengurangi kepadatan arus mudik di tahun ini.
Lebih lanjut lagi, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya. Hal ini juga diatur dalam peraturan pemerintah dan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pembekuan operasional perusahaan.
Demikian informasi mengenai bocoran jadwal THR karyawan swasta tahun 2023 cair.
(RIN)
(Rani Hardjanti)