JAKARTA - PNS dipastikan mendapat gaji ke-13 tahun ini. Adapun pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Tujuan pemberian gaji ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara pada saat Tahun Ajaran Baru yaitu membantu belanja pendidikan.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023," ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Adapun kompnen gaji ke-13 yang akan diterima PNS sama dengan THR tahun ini. Terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Kemudian tunjangan keluarga serta jabatan, struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya seperti di 2022.
"Untuk pengaturan teknis dari THR maupun gaji-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang masih membutukan untuk melakukan PP Nomor 15. Untuk THR dan sumber dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, Pemda perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk bisa jalankan PP 15 2023 mengenai THR dan gaji 13," ujarnya.