Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2023

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |09:58 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2023
Gaji ke-13 PNS cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAGaji ke-13 PNS cair mulai Juni 2023. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pengaturan PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan.

Dia mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

Dengan demikian, Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).

Adapun untuk pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena keseluruhan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.

Sri Mulyani menjelaskan PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD perlu membutuhkan peraturan kepala daerah.

"Dengan kebijakan dan pembayaran gaji THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," kata Sri Mulyani.

Dengan demikian, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu tetap menjaga protokol kesehatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement