Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |14:45 WIB
THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya
THR Karyawan Swasta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta. Ini Jadwal pencairan dan ketentuannya. Cairnya THR memang sangat ditunggu-tunggu oleh setiap pekerja, baik pegawai pemerintah maupun karyawan swasta.

Aturan mengenai pemberian THR bagi karyawan swasta sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta dan apa saja ketentuannya? Dirangkum Okezone, Rabu (29/3/2023), simak informasi tersebut berikut ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebut perusahaan swasta wajib memberikan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran 2023.

Lalu, Menhub Budi Karya Sumadi menghimbau perusahaan agar mencairkan THR karyawannya pada 18 April 2023 berkaitan dengan libur cuti bersama yang dimajukan dari yang sebelumnya mulai tanggal 21 April menjadi 19-26 April 2023.

"Kita imbau berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada tanggal 18 April mereka dipastikan sudah terima dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 (April) sore," kata Budi.

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga meminta perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawannya secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucapnya.

Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut dan telat membayarkan THR kepada karyawan yang diatur dalam pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Dalam aturan tersebut, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja atau buruhnya akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Itulah informasi singkat mengenai jadwal pencairan dan ketentuan THR karyawan swasta. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement