JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuat aturan baru perihal gaji, fasilitas, tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah.
Di mana dalam ketentuannya, metode perhitungan dan penentuan gaji atau honorarium, fasilitas, dan tunjangan lain yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Erick menyatakan, setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Karena itu, metode perhitungan, penentuan, dan rincian gaji hingga fasilitas petinggi BUMN dibahas dalam RUPS.
"Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS," tulis Pasal 8 dalam aturan yang dimaksud, dikutip Rabu (29/3/2023).
Informasi mengenai rincian RKAP, keuangan maupun hal lainnya yang menyangkut BUMN dan dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan tetap dibahas dalam RUPS.