Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Perbarui Mekanisme Penugasan Khusus BUMN, seperti Apa?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |15:55 WIB
Erick Thohir Perbarui Mekanisme Penugasan Khusus BUMN, seperti Apa?
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian BUMN telah memperbaharui mekanisme penugasan khusus yang dijalankan perusahaan pelat merah.

Pembaharuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 1/MBU/03/2023 yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.

 BACA JUGA:

Penugasan khusus merupakan tugas khusus dari pemerintah pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, riset, dan inovasi nasional.

Dari beleid itu, ada ketentuan baru terkait penugasan khusus yang diterima BUMN.

Ketentuan yang dimaksud diantaranya penugasan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Menteri BUMN.

 BACA JUGA:

Persetujuan dilakukan lantaran penugasan khusus yang dijalankan BUMN terlebih dahulu memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN baik secara operasional maupun keuangan.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa penugasan khusus secara finansial tidak fisibel, karena itu BUMN harus mendapat kompensasi dari pemerintah pusat atas semua biaya yang telah dikeluarkan, termasuk margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan.

"Setiap penugasan khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS atau Menteri," tulis Pasal 3 Poin 4 dalam beleid itu, dikutip Rabu (29/3/2023).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement