Dari sudut pandang legislatif, Sri memahami dengan jelas bahwa komitmen ini perlu didukung oleh kerangka regulasi yang konsisten.
Itu sebabnya Indonesia baru saja mengeluarkan kerangka peraturan tentang penetapan harga karbon (carbon pricing) dan juga undang-undang penting yang memperkenalkan pajak karbon.
"Kebijakan ini akan menggunakan instrumen perdagangan karbon dan yang non-perdagangan termasuk pajak karbon untuk menginternalisasi biaya eksternal emisi gas rumah kaca di bawah prinsip polluter pays," pungkas Sri.
(Zuhirna Wulan Dilla)