Share

3 Fakta Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ahok Bilang Begini

Mutiara Oktaviana, Okezone · Sabtu 01 April 2023 07:08 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 30 320 2789977 3-fakta-direksi-komisaris-bumn-dilarang-terima-gaji-double-ahok-bilang-begini-kGXzvAHKZJ.jpg Komentar Ahok Soal Gaji Direksi-Komisaris BUMN Tidak Boleh Double. (Foto: Okezone.com/Pertamina)

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara soal Direksi-Komisaris BUMN yang dilarang terima gaji double.

PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.

Di mana Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi).

Menurut Komisaris Utama Pertamina ini, langkah BUMN minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.

"Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan, itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ungkap Ahok saat ditemui di Graha Pertamina.

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (1/4/2023) tentang Ahok yang buka suara soal Direksi-Komisaris BUMN yang dilarang terima gaji double.

1. Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan Dilarang Dapat Gaji Double

PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.

Di mana Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi).

Pernyataan ini disampaikan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, langkah BUMN minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.

Ahok mengatakan sejak 2020 Direksi Pertamina yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usahanya dilarang memperoleh remunerasi.

"Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan, itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ungkap Ahok saat ditemui di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).

2. Ahok Apresiasi Langkah Menteri BUMN

Ahok pun mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang merumuskan kebijakan larangan petinggi perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan menerima remunerasi.

Dia memandang langkah Erick sebagai terobosan besar di internal BUMN.

"Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan ini," ucap dia.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Larangan Gaji Dobel Tertuang di Permen BUMN

Adapun larangan petinggi BUMN menerima gaji dobel dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.

Larangan Direksi dan Komisaris bergaji ganda ini disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN.

Tedi mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini