Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini 31 Maret, Ingat Ada Sanksinya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |09:22 WIB
Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini 31 Maret, Ingat Ada Sanksinya
Batas lapor SPT Tahunan hari ini (Foto: Okezone)
A
A
A

Hingga 13 Maret 2023, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT mencapai 7,1 juta pelapor hingga 13 Maret 2023.Realisasi tersebut tumbuh 15,4% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2022 yang hanya mencapai 6.192.727 pelapor.

Secara rinci, wajib pajak badan yang sudah melapor SPT hingga 13 Maret 2023 sebanyak 217.126 yang sudah melapor dan sebanyak 6.930.112 wajib pajak orang pribadi telah melaporkan SPT-nya.

Adapun wajib pajak yang telah melakukan e-filing sebanyak 6.361.661, terdiri dari wajib pajak badan sebesar 10.503 dan wajib pajak orang pribadi sebanyak 6.351.158.

Serta wajib pajak yang melakukan pengisian SPT melalui e-form sebanyak 610.133, dengan rincian oleh wajib pajak badan sebanyak 174.609 dan 435.524 telah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi. Kemudian sebanyak 125 wajib pajak telah melaporkan pajak tahunannya melalui e-SPT.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement