"Maka itu kebijakan THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.
Sri Mulyani menyarankan Kementerian dan Lembaga untuk segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayan perbendaharaan negara mulai H-10 atau sesuai penetapan cuti Hari Raya Lebaran.
"Kementerian Dalam Negeri juga akan menginstruksikan ke seluruh Pemda dalam menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pembayaran THR dan gaji 13 minggu ini. Dengan demikian dapat dipastikan pemabayar THR untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 bagi pegawai Pemda," ujarnya.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani Jamin THR PNS Tetap Cair meski Belum Ditransfer hingga Lebaran
(Taufik Fajar)