Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani-Mahfud MD Beda Data soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |15:48 WIB
Sri Mulyani-Mahfud MD Beda Data soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan data transaksi keuangan janggal yang dicatat oleh Kemenkeu berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama dengan yang dicatat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dia menegaskan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

“Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda,” kata Suahasil dikutip Antara, Jumat (31/3/2023).

Data yang dicatat oleh Kemenkeu dan Kemenko Polhukam sama-sama berasal dari rekap 300 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai Rp349,87 triliun.

Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sementara Kemenko Polhukam tetap mengklasifikasikannya ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kemenkeu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement