Share

Direksi-Komisaris BUMN Bakal Langsung Dicopot Tak Patuh PMN, Jangan Main-Main!

Suparjo Ramalan, MNC Portal · Jum'at 31 Maret 2023 20:38 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 31 320 2791092 direksi-komisaris-bumn-bakal-langsung-dicopot-tak-patuh-pmn-jangan-main-main-NaMMn24C2y.jpg Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)

JAKARTA - Kementerian BUMN akan memberikan sanksi tegas, apabila Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah tidak melaksanakan ketentuan baru perihal tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Sanksi berupa penundaan pemberian tantiem hingga pencopotan jabatan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Ada sejumlah poin yang diatur dalam beleid itu, seperti tujuan tambahan PMN, mekanisme usulan, laporan penggunaan, hingga pemantauan. Kebijakan ini wajib dijalankan pejabat BUMN.

"Direksi dan Komisaris yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi oleh Menteri," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).

Erick mensyaratkan penambahan PMN bertujuan memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, melaksanakan penugasan pemerintah, melakukan restrukturisasi atau penyelamatan, hingga untuk pengembangan bisnis BUMN.

Terkait penugasan pemerintah, perseroan akan mendapat tambahan PMN jika Menteri Teknis memberikan penugasan kepada BUMN. Lalu, Menteri Teknis mengajukan kepada Menteri Keuangan, selanjutnya Menteri Keuangan melaporkan kepada Presiden.

Follow Berita Okezone di Google News

Namun, usulan tambahan PMN karena penugasan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN.

Di sisi laporan penggunaan, Direksi BUMN wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham.

Laporan realisasi ini mencakup data perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN, laporan hasil kegiatan penggunaan tambahan PMN, dan laporan perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN. Laporan harus disampaikan secara triwulan dan tahunan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini