JAKARTA - Kementerian BUMN akan memberikan sanksi tegas, apabila Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah tidak melaksanakan ketentuan baru perihal tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Sanksi berupa penundaan pemberian tantiem hingga pencopotan jabatan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Ada sejumlah poin yang diatur dalam beleid itu, seperti tujuan tambahan PMN, mekanisme usulan, laporan penggunaan, hingga pemantauan. Kebijakan ini wajib dijalankan pejabat BUMN.
"Direksi dan Komisaris yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi oleh Menteri," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).
Erick mensyaratkan penambahan PMN bertujuan memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, melaksanakan penugasan pemerintah, melakukan restrukturisasi atau penyelamatan, hingga untuk pengembangan bisnis BUMN.
Terkait penugasan pemerintah, perseroan akan mendapat tambahan PMN jika Menteri Teknis memberikan penugasan kepada BUMN. Lalu, Menteri Teknis mengajukan kepada Menteri Keuangan, selanjutnya Menteri Keuangan melaporkan kepada Presiden.
Follow Berita Okezone di Google News