JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.
Menurutnya, saat ini pihaknya mengormati proses hukum yang berlaku dan siap untuk memberikan data-data tambahan apabila dibutuhkan.
"Pada prinsipnya kami sama-sama melakukan penegakan aturan. Kami di jalur administrasi, KPK di jalur hukum," ujar Prastowo di kantornya, Jumat (31/3/2023).
Prastowo menjelaskan, saat ini Kemenkeu telah menyediakan Whistleblowing System (WiSe) sebagai platform pengaduan apabila ada pegawai yang menerima tawaran gratifikasi. Hal tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya kasus korupsi.
"Ada ketentuannya gratifikasi dalam jumlah tertentu itu wajib dilaporkan. (RAT) nanti kami cek, tapi sejauh ini kami belum melihat ada pelaporan itu," kata Prastowo.
Sebelum KPK menduga bahwa RAT telah menerima gratifikasi sejak tahun 2011 - 2023. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan pajak, yang mana jabatan terakhir RAT juga sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu.
Sementara itu, soal dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo sejak 2011-2023, Prastowo menjelaskan ada sistem pelaporan yang bisa dilakukan oleh penerima atau pemberi gratifikasi.
"Tentu saja kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang sepenuhnya independen," pungkasnya.
(Taufik Fajar)