JAKARTA - Pedagang emas digital wajib punya deposit minimal 10 kg emas fisik. Syarat ini diungkapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko.
“Pertama kami mensyaratkan bahwa perdagangan emas digital itu minimal harus punya emas 10 kg di depositorinya. Jadi jangan sampai masyarakat nanti beli emas, emasnya nggak ada. Jadi apa namanya, dipastikan masyarakat itu tidak beli pencatatan saja, tapi emasnya ada,” kata Didid dilansir dari Antara, Sabtu (1/4/2023).
Kemduain, jika transaksi emas digital telah melebihi 10 kg, pedagang emas digital harus menambah nilai depositnya minimal sejumlah nilai transaksi tersebut. Hal tersebut juga ditujukan agar masyarakat sebagai pembeli lebih merasa dilindungi dalam melakukan transaksi emas digitalnya.
Didid melanjutkan, perusahaan pedagang emas digital harus mendaftarkan perusahaannya agar memiliki izin dari Bappebti. Saat ini, terdapat lima perusahaan pedagang emas digital yang telah mendapatkan izin ke Bappebti.
“Untuk saat ini hanya ada lima pedagang emas fisik digital yang mulai izin dari Bappepti. Namun dari lima ini mereka juga punya perusahaan lain yang, ngambil emas dari sini. Jadi semacam marketingnya gitu,” ujar Didid.
Didid menjelaskan, alasan Bappebti lebih memperketat regulasi perdagangan emas digital dikarenakan belakangan ini investasi emas digital tengah digandrungi masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News