Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini 4 Modus Impor Baju Bekas Ilegal di Indonesia

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Minggu, 02 April 2023 |09:09 WIB
Ternyata Ini 4 Modus Impor Baju Bekas Ilegal di Indonesia
Baju impor bekas. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Baru-baru ini importasi pakaian bekas ilegal dibongkar ke publik. Bahkan, dari tindakan ilegal ini, pemerintah turun tangan untuk memusnahkan demi menjaga produk dalam negeri.

Lantas, modus apa saja yang dilakukan importir sampai bisa lolos dari pengecekan petugas?

 BACA JUGA:

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) membeberkan setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai prosedur ketentuan Indonesia.

Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta mengatakan, pertama adalah under invoice, yaitu volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L).

"Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah," sebut Redma dikuti Minggu (2/4/2023).

 BACA JUGA:

Lalu ketiga, transhipment atau pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional).

Adapun modus yang terakhir, beber Redma, adanya impor borongan, dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya, dengan menggunakan jasa importir undername.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement