Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono menerangkan penyesuaian batasan presentasi auto rejection bawah dilakukan secara bertahap.
“Batasan persentase auto rejection bawah dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi pasar ke depan,” kata dia.
Tahap satu akan efektif per 5 Juni 2023 batasan ARB maksimal 15% dengan auto reject atas (ARA) mulai 35% untuk saham dengan harga mulai Rp50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp2.000-Rp5.000 dan batas ARA 20% harga saham di atas Rp5.000.
Kemudian tahap dua akan efektif per 4 September 2023 dengan ketentuan Auto Rejection Simetris.
Harga saham Rp50-Rp200 batas ARB sebesar 35%, harga saham Rp200-Rp5.000 batas ARB sebesar 25%, dan saham dengan harga lebih dari Rp5.000 batas ARB sebesar 20%
(Kurniasih Miftakhul Jannah)