JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan tengah melakukan revisi terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) usai disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Adapun kedua PP tersebut, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
"Revisi PP dalam proses, insya allah setelah Lebaran (bisa diselesaikan)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri, saat ditemui MNC Portal di kompleks Parlemen, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut Indah membocorkan setidaknya ada 2 substansi yang akan dirubah dalam PP tersebut, yaitu ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk perushaan dan modifikasi formula kenaikan upah.
"Substansi yang dirubah adalah outsourcing dan upah," sambung Indah.
Sekedar informasi tambahan, pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UUCK yang lama atau yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK tidak mengatur pembatasan kenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Sedangkan dalam Perppu CK mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.
Jika menilik aturan sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No.19/2012 ada 5 jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.
Adapun 5 bidang pekerjaan tersebut antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.
Sedangkan untuk formula pengupahan, dalam Perppu Ciptaker Formula penghitungan UM (upah minimum) mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Upah kan kalau UUCK yang lama rumusnya kita rubah, jadi formula (penghitungan keniakan upah) kita adjust," pungkas Dirjen PHI dan Jamsos.
(Feby Novalius)