Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemusnahan Baju Bekas Impor Bikin Penasaran, Ternyata Begini Caranya

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |10:59 WIB
Pemusnahan Baju Bekas Impor Bikin Penasaran, Ternyata Begini Caranya
Pemusnahan baju bekas impor. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ribuan ton barang bekas ilegal telah dimusnahkan pemerintah. Mulai dari pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas hingga tas bekas.

Setelah berkali-kali pemerintah menggaungkan langkah tegas pemusnahan atas barang bekas ilegal itu, berbagai pertanyaan pun bermunculan dari banyak orang mengenai proses pemusnahannya.

 BACA JUGA:

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menerangkan, semua barang bekas ilegal hasil sitaan petugas, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

"Jadi semua barang-barang itu dimasukkan ke dalam incinerator. Alat ini menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik," jelas Askolani dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).

 BACA JUGA:

Dengan demikian, asumsi publik yang menyebut akan menimbulkan polusi udara dari proses pembakaran, tidak benar.

Selain itu, barang juga tidak dikembalikan kepada pemilik barang.

 

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal PKTN Kemeterian Perdagangan Moga Simatupang mengimbau kepada pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia, agar tidak mengulang perbuatan yang sama. Sebab, pemerintah tidak segan-segan akan memberikan sanksi pidana.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Moga.

Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia per tahun tahun 2022 hingga 2023, pemerintah telah melakukan pemusnahan sebanyak lima kali. Adapun yang pertama dilakukan di Karawang sebanyak 750 bal senilai Rp 8,5 miliar. Kemudian berlanjut ke Riau sebanyak 730 bal senilai Rp10 miliar.

Lalu, bertolak ke Sidoarjo untuk memusnahkan pakaian bekas sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar.

Setelah itu ke Cikarang memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar.

Terakhir, di Batam memusnahkan barang bekas ilegal sebanyak 112,95 ton terdiri dari pakaian, sepatu, koper, hingga tas, total nilainya hingga Rp 17 miliar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement