Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Harap Driver Ojol Cs Dapat Apresiasi Meski Bukan THR

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |08:30 WIB
Menaker Harap <i>Driver</i> Ojol Cs Dapat Apresiasi Meski Bukan THR
Ojek online tak dapat THR (Foto: Okezone)
A
A
A

“Kami berharap ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan kepada mitranya,” ujar Menaker.

Pekerja dengan status hubungan kemitraan menjadi salah satu kriteria yang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT.

Selain pekerja dengan status hubungan kemitraan, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan juga tidak berhak atas THR Keagamaan.

Demikian pekerja magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport alih-alih menerima upah.

Adapun sejumlah pekerjaan dengan status kemitraan diantaranya ojek online dan pengemudi taksi online.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement