Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Pahami Ketentuannya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |21:01 WIB
Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Pahami Ketentuannya
Cara daftar IMEI melalui Bea Cukai (Foto: Shutterstock)
A
A
A

• Setibanya di Indonesia, tunjukan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.

• Siapkan paspor, boarding dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan Anda.

Anda juga harus memperhatikan dan mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI. Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, PPH 10% jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement