Selain itu, Gede mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan insentif bagi para driver yang masih beroperasi pada saat hari raya lebaran. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa menyeimbangkan supply dan demand dari mitra maupun masyarakat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut pemberian THR tidak mengatur untuk para driver ojek online, sebab mereka hanya berstatus mitra perusahaan, tidak terikat perjanjian kerja dengan perusahaan.
Kendati demikian, Kemnaker tidak memberikan larangan bagi perusahaan ojol untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudinya.
"Meskipun tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam SE THR 2023, apabila perusahaan platformnya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang," ujar Indah saat ditemui MNC Portal.
(Feby Novalius)