3. Besaran Insentif
Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian mobil dan bus listrik diberikan untuk yang pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.
Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
4. Kriteria Merek
Hingga saat ini, baru ada dua merek produsen penghasil mobil listrik yang terdaftar memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapatkan insentif, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Namun, pemerintah mengajak semua produsen untuk mau memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
"Sampai hari ini memang baru dua merek saja, tapi kita akan terus mengajak produsen lain ikut," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
5. Masa Berlaku
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dan mulai pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)