Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat Ya! THR Pekerja Swasta Cair Tinggal Menghitung Hari

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Sabtu, 08 April 2023 |04:17 WIB
Catat Ya! THR Pekerja Swasta Cair Tinggal Menghitung Hari
THR Pekerja Swasta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aturan tentang THR untuk pekerja swasta tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan aturan tersebut, pemberian THR kepada karyawan paling lambat ialah H-7 lebaran 2023.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun menekankan kepada setiap perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Selain itu, adapun beberapa status pekerja yang harus diberikan THR-nya, yaitu Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Selengkapnya: Pencairan THR Pekerja Swasta Menghitung Hari

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement