Tentang produk herbal, keduanya sepakat jangan hanya jamu tapi juga wellness dan fitofarmaco. Sehingga memiliki skala ekonomi yang lebih besar dan nilai ekonomi lebih tinggi. Selain itu, juga perlu ada bantuan permodalan. Sebagai contoh, Kalimantan memiliki kemampuan memproduksi jahe. “Namun jika dikirim ke Jawa dalam bentuk jahe akan tidak efisien. Jadi harus sudah diekstrak,” ujar Teten.
Gobel dan Teten juga sepakat untuk segera menyelesaikan RUU Koperasi. “Undang-undang yang berlaku saat ini lahir tahun 1992, sudah butuh penyesuaian,” kata Teten.
Diketahui, saat ini muncul berbagai kasus pidana yang melibatkan koperasi yang merugikan masyarakat banyak. Karena itu di dalam rancangan undang-undang yang baru akan memasukkan aspek pengawasan terhadap koperasi oleh lembaga independen semacam OJK dan penjaminan terhadap dana masyarakat oleh lembaga semacam LPS.
Gobel menyebut perlu ada musyawarah dan sinergi dari berbagai pihak untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.
"Agar UMKM menjadi kuat, maka mereka harus bersatu dalam wadah koperasi. UMKM akan menjadi kekuatan sangat penting sebagai pelaku ekspor produk-produk Indonesia," pungkasnya.
(Feby Novalius)